Rabu, 14 Maret 2012

Islam Itu Bersih

Satu ungkapan yang sangat terkenal tentang kebersihan:

النظافة من الإيمان

“kebersihan itu bagian dari iman” maksudnya orang beriman mesti bersih dan jika tidak bersih maka keimanannya agak kurang. Meskipun tidak ada hadits yang bunyinya persis seperti itu, namun itulah sebenarnya gambaran Islam mengenai kebersihan, karena dalam hadits dan ayat lain banyak mengatur agar umat islam selalu bersih, dari bangun tidur hingga tidur kembali, dari baru lahir dengan dikhitan hingga meninggal dengan dimandikan,  dari masalah ibadah semisal shalat yang harus berwudhu dan suci dari segala kotoran sampai pada masalah bersetubuh yang harus mandi sesudahnya.
Berikut ini ada beberapa hadits tentang kebersihan yang berhasil saya kumpulkan dengan sedikit terjemahan bebas, dan kadang terjemahan tidak emnyeluruh hanya bagian tertentu.

الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ

Kesucian itu bagian dari Iman. (HR. Muslim)


إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ كَرِيمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُودَ فَنَظِّفُوا أُرَاهُ قَالَ أَفْنِيَتَكُمْ وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ

Allah itu “bersih” dan suka dengan kebersihan

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ (اخرجه البخاري فى كتاب السواك


Seandainya tidak menyulitkan hagi umatku dan orang-orang niscaya aku perintahkan mereka bersiawak (sikat gigi) pada setiap sholat (HR. Bukhary pada Kitab Siwak)


الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ  (اخرجه البخاري فى كتاب اللباس


Fithrah itu ada lima utau lima hal yuitu; termusuk Fithrah yaitu Berkhitan. Memhersihkun membersihkan ranbut disekitarnya, Mentbersihkan Bulu ketiak, Memotong kuku, dan mencukur Kumis (HR. al-Bukhury dalam kitab pakaian)

إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلىَ فِرَاشِهِ فَلْيَنْفضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي مَا خَلَّفَهُ عَلَيْهِ…

“Apabila salah seorang di antara kalian ingin tidur di atas kasurnya maka endaklah dia menggerak-gerakkan (membersihkan) kasurnya bagian dalam sarungnya sebab ia tidak mengetahui apa yang ditinggalkan di belakangnya…”.

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ


Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS. Al-Baqarah: 222)

 By, Setiawan Ikhwan
Sumber: http://arisandi.com/islam-itu-bersih

Fiqih : Hal-hal yang Membatalkan Wudu


Bab Thoharoh (Kitab Bersuci)

فصل ؛ والذي ينقض الوضوء ستة اشياء ؛ ما خرج من السبيلين و النوم علي غير هيئة المتمكن و زوال العقل بسكر او مرض و لمس الرجل المراة الاجنبية من غير حائل و مس فرج الادمي بباطن الكف و مس حلقة دبره علي الجديد ؛ التذهيب ص ٢٠~٢١

(Adapun ini adalah sebuah Fasal) : Hal-hal yang membatalkan wudu ada 6, yaitu : (Karena adanya) Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur 1) ; Tidur dengan tanpa menetapkan (pantatnya)  2) ; Hilang akalnya, baik karena mabuk atau karena sakit 3) ; Bersentuhan kulit antara lelaki dengan wanita lain (bukan mahramnya) tanpa penghalang 4) ; Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan 5) ; Dan menyentuh lingkaran duburnya, menurut Qaul Jadid 6).
Penjelasan :
1). Firman Alloh SWT ;

او جاء احد منكم من الغائط    ؛

“….  Atau kembali dari tempat buang air (kakus)” (Q.S Al-Maidah ; 6)
Yakni setelah kembali dari membuang hajatnya.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Sohabat Abu Hurairoh ra, ia berkata : Bersabda Nabi SAW ;

لا يقبل الله صلاة احدكم اذا احدث حتي يتوضاء

 “Alloh tidak akan menerima shalat seseorang diantara kalian bila ia telah berhadats sehingga berwudu”.
Seorang lelaki dari Hadramaut menanyakan : “Apakah hadats itu wahai Abu Hurairoh ?”. “Buang angin (kentut) yang tak berbunyi atau berbunyi” jawabnya.
Dari hal-hal di atas, diqiyaskan segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, walaupun suci.
2). Abu daud dan lain-lain, meriwayatkan dari Sayidina Ali ra, ia berkata ; Bersabda Rasululloh SAW :

وكاء السه العينان فمن نام فليتوضاء

“Benang pengikat pantat adalah kedua mata. Maka barang siapa tidur, berwudulah”.
Yakni, dalam keadaan bangun (tidak tidur) seseorang dapat menjaga segala yang ada di dalam perutnya tidak keluar ; dan bila seseorang tertidur maka ada kemungnkinan ada sesuatu yang keluar dari perutnya tanpa terasa.
Tidur yang menetapkan pantatnya, yaitu sekira tidak akan tersungkur/terjatuh bila tanpa bersandar sesuatu, tidak membatalkan wudu, karena ia akan merasa bila ada sesuatu yang keluar dari perutnya.
Hilang akal, dalam hal ini diqiyaskan dengan tidur.
3). Berdasarkan firman Alloh Ta’ala ;

 او لا مستم النساء   ؛

“….. atau menyentuh perempuan” (Q.S : Almaidah ; 6).
4). Al-Khamsah meriwayatkan, dan dishahihkan oleh At-Turmudzi dari Basrah binti Shafwan ra. Bahwa Nabi SAW bersabda :

من مس ذكره فلا يصلي حتي يتوضاء

“Barangsiapa menyentuh dzakarnya maka janganlah ia shalat sehingga berwudu (terlebuh dulu)”.
Dan dalam riwayat An-Nasai :

ويتوضاء من مس الذكر

“Dan wudu dari menyentuh dzakar).
Disini mengandung pengertian, baik dzakarnya sendiri maupun dzakar orang lain.
5). Dan dalam riwayat Ibnu Majah dari Ummu Habibah ra :

من مس فرجه فليتوضاء

“Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka berwudulah”.
Disini mengandung arti farji (kemaluan) laki-laki dan perempuan, baik qubul maupun dubur.
6). Qaul Jadid adalah pendapat Imam Syafi’I ra. setelah berada di Mesir, baik yang berupa karangan maupun fatwa ; pendapat inilah yang diamalkan selamanya, kecuali dalam beberapa masalah yang ditarjih oleh beberapa Imam Madzhab dari Qaul Qadim. *** Wallohu a’lam (Iqbal1. Ref. Attadzhieb 20~21).

By. Setiawan Ikhwan
Sumber: Mas Iqbal 15 Maret  2012