Rabu, 14 Maret 2012

Fiqih : Hal-hal yang Membatalkan Wudu


Bab Thoharoh (Kitab Bersuci)

فصل ؛ والذي ينقض الوضوء ستة اشياء ؛ ما خرج من السبيلين و النوم علي غير هيئة المتمكن و زوال العقل بسكر او مرض و لمس الرجل المراة الاجنبية من غير حائل و مس فرج الادمي بباطن الكف و مس حلقة دبره علي الجديد ؛ التذهيب ص ٢٠~٢١

(Adapun ini adalah sebuah Fasal) : Hal-hal yang membatalkan wudu ada 6, yaitu : (Karena adanya) Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur 1) ; Tidur dengan tanpa menetapkan (pantatnya)  2) ; Hilang akalnya, baik karena mabuk atau karena sakit 3) ; Bersentuhan kulit antara lelaki dengan wanita lain (bukan mahramnya) tanpa penghalang 4) ; Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan 5) ; Dan menyentuh lingkaran duburnya, menurut Qaul Jadid 6).
Penjelasan :
1). Firman Alloh SWT ;

او جاء احد منكم من الغائط    ؛

“….  Atau kembali dari tempat buang air (kakus)” (Q.S Al-Maidah ; 6)
Yakni setelah kembali dari membuang hajatnya.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Sohabat Abu Hurairoh ra, ia berkata : Bersabda Nabi SAW ;

لا يقبل الله صلاة احدكم اذا احدث حتي يتوضاء

 “Alloh tidak akan menerima shalat seseorang diantara kalian bila ia telah berhadats sehingga berwudu”.
Seorang lelaki dari Hadramaut menanyakan : “Apakah hadats itu wahai Abu Hurairoh ?”. “Buang angin (kentut) yang tak berbunyi atau berbunyi” jawabnya.
Dari hal-hal di atas, diqiyaskan segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, walaupun suci.
2). Abu daud dan lain-lain, meriwayatkan dari Sayidina Ali ra, ia berkata ; Bersabda Rasululloh SAW :

وكاء السه العينان فمن نام فليتوضاء

“Benang pengikat pantat adalah kedua mata. Maka barang siapa tidur, berwudulah”.
Yakni, dalam keadaan bangun (tidak tidur) seseorang dapat menjaga segala yang ada di dalam perutnya tidak keluar ; dan bila seseorang tertidur maka ada kemungnkinan ada sesuatu yang keluar dari perutnya tanpa terasa.
Tidur yang menetapkan pantatnya, yaitu sekira tidak akan tersungkur/terjatuh bila tanpa bersandar sesuatu, tidak membatalkan wudu, karena ia akan merasa bila ada sesuatu yang keluar dari perutnya.
Hilang akal, dalam hal ini diqiyaskan dengan tidur.
3). Berdasarkan firman Alloh Ta’ala ;

 او لا مستم النساء   ؛

“….. atau menyentuh perempuan” (Q.S : Almaidah ; 6).
4). Al-Khamsah meriwayatkan, dan dishahihkan oleh At-Turmudzi dari Basrah binti Shafwan ra. Bahwa Nabi SAW bersabda :

من مس ذكره فلا يصلي حتي يتوضاء

“Barangsiapa menyentuh dzakarnya maka janganlah ia shalat sehingga berwudu (terlebuh dulu)”.
Dan dalam riwayat An-Nasai :

ويتوضاء من مس الذكر

“Dan wudu dari menyentuh dzakar).
Disini mengandung pengertian, baik dzakarnya sendiri maupun dzakar orang lain.
5). Dan dalam riwayat Ibnu Majah dari Ummu Habibah ra :

من مس فرجه فليتوضاء

“Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka berwudulah”.
Disini mengandung arti farji (kemaluan) laki-laki dan perempuan, baik qubul maupun dubur.
6). Qaul Jadid adalah pendapat Imam Syafi’I ra. setelah berada di Mesir, baik yang berupa karangan maupun fatwa ; pendapat inilah yang diamalkan selamanya, kecuali dalam beberapa masalah yang ditarjih oleh beberapa Imam Madzhab dari Qaul Qadim. *** Wallohu a’lam (Iqbal1. Ref. Attadzhieb 20~21).

By. Setiawan Ikhwan
Sumber: Mas Iqbal 15 Maret  2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar